Thursday, June 6, 2013

Rangkuman HAM

    Berhubung di smartsky kn gaada HAM, ini gue buat. Semoga membantu^^

HAM

1.       Hak asasi : hak pokok atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan sebagai anugerah tuhan yme.
2.       HAM menurut UU no. 39 Tahun 1999 : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yme dan merupakan anugerahnya.
3.       HAM bersifat universal, kodrati, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
4.       Peristiwa kelompok manusia menjajah kelompok manusia lainnya dan memperlakukannya semena2 seperti budak, menimbulkan revolusi Amerika pada tahun 1776 yang menghasilkan pernyataan kemerdekaan dan revolusi Perancis tahun 1789.
5.       Universal Declaration of Human Right didirikan PBB pada tanggal 10 Desember 1945.
6.       Lembaga perlindungan HAM :
-          Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) ->     
                          Terdiri dari 2 alat (Sidang Paripurna, Subkomisi). Tugasnya;
                          Pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
-          Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ->
                          Menangani masalah penculikan dan orang hilang
-          Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KNAKP) ->
                          Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
-          Pengadilan HAM ->
                          Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat
-          Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ->
  Bersifat independen. Tugasnya; membantu korban penindasan
  tindakan sewenang-wenang atau korban kejahatan HAM
-          Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi ->
                          Menegakkan hukum dan HAM
-          Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ->
                          Jika pelanggaran HAM berat tidak dapat diselsaikan melalui
                          Pengadilan HAM, akan ditangani oleh KKR
-          Aparat Penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman)

7.       Pasal-pasal UUD 1945 tentang HAM
-          Pasal 27 (1)       : Hak atas kesamaan hukum dan pemerintahan
-          Pasal 27 (2)       : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Pasal 27 (3)       : Hak untuk membela negara
-          Pasal 28             : Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
-          Pasal 28 (A-J)   : HAM
-          Pasal 29 (2)       : Kemerdekaan beragam dan beribadah
-          Pasal 30 (1)       : Hak atas usaha pertahanan, dan keamanan negara
-          Pasal 31 (1)       : Hak medapat pendidikan
-          Pasal 32 (1)       : Hak memajukan, mengembangkan dan memelihara nilai-nilai 
                               budaya
-          Pasal 33             : Hak atas kehidupan ekonomi
-          Pasal 34             : Hak atas jaminan sosial

8.       Instrumen HAM Indonesia :       Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alinea 1 & 4, pasal-pasal UUD   1945, UU No. 39 Tahun 1999,  UU No. 26 Tahun  2000,
                                                        Keputusan presiden RI No. 129 Tahun 1998, UU No. 5 Tahun
                                                        1998, Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990

9.       Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida (kelompok) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (individu)

10.   Contoh pelanggaran HAM di Indonesia :
-          Kasus Tanjung Priok tahun 1984
-          Kasus Trisakti
-          Kasus Timor Timur pasca jajak pendapat
-          Peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002
-          Kasus DOM (Daerah Operasi Militer)

-          Dll.

No comments:

Post a Comment