HAM
1. Hak asasi : hak pokok atau hak dasar
yang dimiliki manusia sejak dalam kandungan sebagai anugerah tuhan yme.
2. HAM menurut UU no. 39 Tahun 1999 :
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk tuhan yme dan merupakan anugerahnya.
3. HAM bersifat universal, kodrati, merata
dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
4. Peristiwa
kelompok manusia menjajah kelompok manusia lainnya dan memperlakukannya semena2
seperti budak, menimbulkan revolusi Amerika pada tahun 1776 yang menghasilkan
pernyataan kemerdekaan dan revolusi Perancis tahun 1789.
5. Universal Declaration of Human Right
didirikan PBB pada tanggal 10 Desember 1945.
6. Lembaga perlindungan HAM :
-
Komisi
Nasional HAM (Komnas HAM) ->
Terdiri
dari 2 alat (Sidang Paripurna, Subkomisi). Tugasnya;
Pengkajian,
penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
-
Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ->
Menangani
masalah penculikan dan orang hilang
-
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KNAKP) ->
Menghapus
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
-
Pengadilan
HAM ->
Memeriksa
dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat
-
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) ->
Bersifat
independen. Tugasnya; membantu korban penindasan
tindakan
sewenang-wenang atau korban kejahatan HAM
-
Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi ->
Menegakkan
hukum dan HAM
-
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ->
Jika
pelanggaran HAM berat tidak dapat diselsaikan melalui
Pengadilan
HAM, akan ditangani oleh KKR
-
Aparat
Penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman)
7. Pasal-pasal UUD 1945 tentang HAM
-
Pasal 27 (1) :
Hak atas kesamaan hukum dan pemerintahan
-
Pasal 27 (2) :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-
Pasal 27 (3) :
Hak untuk membela negara
-
Pasal 28 :
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran
-
Pasal 28 (A-J) :
HAM
-
Pasal 29 (2) :
Kemerdekaan beragam dan beribadah
-
Pasal 30 (1) :
Hak atas usaha pertahanan, dan keamanan negara
-
Pasal 31 (1) :
Hak medapat pendidikan
-
Pasal 32 (1) :
Hak memajukan, mengembangkan dan memelihara nilai-nilai
budaya
-
Pasal 33 :
Hak atas kehidupan ekonomi
-
Pasal 34 :
Hak atas jaminan sosial
8.
Instrumen
HAM Indonesia : Pancasila,
Pembukaan UUD 1945 alinea 1 & 4, pasal-pasal UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999,
UU No. 26 Tahun 2000,
Keputusan
presiden RI No. 129 Tahun 1998, UU No. 5 Tahun
1998,
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990
9.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, pelanggaran HAM meliputi kejahatan genosida (kelompok) dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (individu)
10.
Contoh
pelanggaran HAM di Indonesia :
-
Kasus Tanjung Priok tahun 1984
-
Kasus Trisakti
-
Kasus Timor Timur pasca jajak pendapat
-
Peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002
-
Kasus DOM (Daerah Operasi Militer)
-
Dll.
No comments:
Post a Comment